MAKALAH
MAQOSHID
SYARIAH
Disusun
oleh :
Retno
Septiani
MANAJEMEN
PERBANKAN SYARI’AH B
SEKOLAH
TINGGI EKONOMI ISLAM
SEBI
2017
KATA
PENGANTAR
Assalamualaikum
wa rahmatullahi wa barakatuh,
Dengan
menyebut nama Allah SWT yang maha pengasih lagi maha penyanyang, kami panjatkan
puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah dan
karunia-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelasaikan makalah ilmiah
tentang Maqoshid Syriah.
Alhamdullillah,
makalah ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dengan mendapatkan sumber
informasi dari berbagai media cetak maupun media internet sehingga dapat
memperlancar pembuatan makalah ini. Tak lupa kami sampaikan terima kasih kepada
semua pihak yang telah membantu kami untuk mencari informasi dari berbagai
media dalam pembuatan makalah ini.
Akhir
kata, kami menyadari sepenuhnya bahwa kekurangan baik dari segi kaliamat,
susunan maupun tata bahasa. Oleh karena itu, kami menerima segala kritik dan
saran dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
kami
berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat maupun inspirasi terhadap
pembaca.
Wassalamualaikum wa rahmatullahi wa
barakatuh
Depok,
3 Maret 2018
Penyusun
DAFTAR
ISI
HALAMAN JUDUL ……………………….…………….………………
i
KATA PENGANTAR ………………………….……………………….. ii
DAFTAR ISI ………………………………………..…………………… iii
DAFTAR PUSTAKA …………...…………………..…………………… iv
BAB I PENDAHULUAN ……………………………..………………....
1
Latar Belakang ………………………….………………………………... 1
Rumusan Masalah ………………………………………………….…….. 1
Tujuan ………………………………………………………………….....
1
BAB II PEMBAHASAN ……………....………………………….………
2
Pengertian Maqoshid
Syariah ………………………………….………..…. 2
Pembagian Maqoshid
Syariah ………....……………………….……..…… 4
Urgensi Maqoshid
Syariah ….……………………………….…………....
9
BAB III PEMBAHASAN
……………....………………………….…….. 12
Kesimpulan
……………....………………..………………….…………… 12
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Banyak masyarakat yang
tidak mengerti atau bahkan mendengar tentang Maqoshid Syriah di telinga
masyarakat tapi di Negara kita yaitu Indonesia masih ada beberapa anggota
masyarakat yang sama sekali belum matang pemahaman agamanya tentang Maqoshid
Syariah. Bahkan, beberapa di kampus ternama belum memasukan mata kuliah Maqoshid
Syariah ini ke dalam kampusnya. Terkadang kita yang menyenyam pendidikan di
kampus yang unggul dalam agama nya pun juga masih ambang dalam pengetahuan
tentang Maqoshid syariah ini.
Salah satu pembahasan
dalam makalah ini menurut kami juga sangat penting untuk dibahas yaitu tentang
Urgensi Maqoshid Syriah. Mengapa? Karena dalam bahasannya itu berisi kenapa
Maqoshid itu penting dan apa alasannya Masqoshid Syariah menjadi penting.
1.2 Rumusan masalah
Rumusan
masalah dalam makalah ilmiah ini adalah sebagai berikut :
1.
Apa definisi Maqoshid Syariah ?
2.
Sebutkan pembagian dari Maqoshid Syariah
?
3.
Urgensi Maqoshid Syariah itu seperti apa
?
1.3 Tujuan penulisan
1.
Pembaca dapat mengetahui makna Maqoshid
Syariah.
2.
Pembaca dapat mengetahi pembagian
Maqoshid Syariah.
3. Pembaca
dapat mengetahui urgensi Maqoshid Syariah.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.
1 Pengertian Maqoshid Syariah
Maqasid
al-Syari'ah terdiri dari dua kata yakni مقا صد dan الشر يعة. Maqasid adalah
jamak yang berasal dari fiil قصد yang berarti mendatangkan sesuatu, juga
berarti tuntutan, kesengajaan dan tujuan. Syari'ah menurut bahasa berarti jalan
menuju sumber air yang dapat pula diartikan sebagai jalan ke arah sumber pokok
keadilan.
Menurut
defenisi yang diberikan oleh para ahli, syariat adalah segala kitab Allah yang
berhubungan dengan tindakan - tindakan manusia di luar mengenai akhlak yang
diatur sendiri. Dengan demikian, syariat itu adalah nama bagi hukum-hukum yang
bersifat amaliyah.
Di
dalam Al - qur’an Allah ta’ala menyebutkan beberapa kata “syari’ah” diantaranya
adalah:
ثُمَّ جَعَلْنَٰكَ عَلَىٰ شَرِيعَةٍۢ مِّنَ ٱلْأَمْرِ
فَٱتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَآءَ ٱلَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ
Kemudian Kami jadikan
kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), Maka
ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak
mengetahui. QS. Al-Jatsiyah: 18.
شَرَعَ
لَكُم مِّنَ ٱلدِّينِ مَا وَصَّىٰ بِهِۦ نُوحًۭا وَٱلَّذِىٓ أَوْحَيْنَآ إِلَيْكَ
وَمَا وَصَّيْنَا بِهِۦٓ إِبْرَٰهِيمَ
وَمُوسَىٰ وَعِيسَىٰٓ ۖ أَنْ أَقِيمُوا۟
ٱلدِّينَ وَلَا تَتَفَرَّقُوا۟ فِيهِ
Dia (Allah) telah
mensyari'atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada
Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan
kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu
berpecah belah didalamnya. QS. Asy-Syuura: 13.
Dari dua ayat di atas
bisa disimpulkan bahwa “syariat” sama dengan “agama”, namun dalam perkembangan
sekarang terjadi reduksi muatan arti Syari’at. Aqidah misalnya, tidak masuk
dalam pengertian Syariat, Syeh Muhammad Syaltout sebagaimana yang dikutip oleh Asafri Jaya
Bakri dalam bukunya Konsep Maqashid Syari’ah menurut al-Syatibi mengatakan
bahwa Syari’at adalah: Aturan-aturan yang diciptakan oleh Allah SWT untuk
dipedomani oleh manusia dalam mengatur hubungan dengan tuhan, dengan manusia
baik sesama Muslim maupun non Muslim, alam dan seluruh kehidupan.
Kesimpulannya
bahwa Maqashid Syari’ah adalah konsep untuk mengetahui hikmah (nilai-nilai dan
sasaran syara' yang tersurat dan tersirat dalam Al-Qur’an dan Hadits). yang
ditetapkan oleh Allah ta’ala terhadap manusia adapun tujuan akhir hukum
tersebut adalah satu, yaitu mashlahah atau kebaikan dan kesejahteraan umat
manusia baik di dunia (dengan Mu’amalah) maupun di akhirat (dengan ‘aqidah dan
Ibadah). Sedangkan cara untuk tercapai kemaslahatan tersebut manusia harus
memenuhi kebutuhan Dharuriat (Primer), dan menyempurnakan kebutuhan Hajiyat
(sekunder), dan Tahsiniat atau kamaliat (tersier).
Secara
umum tujuan syariat Islam dalam menetapkan hukum-hukumnya adalah untuk
kemaslahatan manusia seluruhnya, baik kemaslahatan di dunia maupun
kemashlahatan di akhirat. Hal ini berdasarkan Firman Allah ta’ala:
وَمَآ
أَرْسَلْنَٰكَ إِلَّا رَحْمَةًۭ لِّلْعَٰلَمِينَ
Dan tiadalah kami
mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam. QS.
Al-Anbiya: 107.
Dalam ayat yang lainnya
Allah ta’ala berfirman:
وَمِنْهُم
مَّن يَقُولُ رَبَّنَآ ءَاتِنَا فِى ٱلدُّنْيَا حَسَنَةًۭ وَفِى ٱلْءَاخِرَةِ
حَسَنَةًۭ وَقِنَا عَذَابَ ٱلنَّارِ
Dan di antara mereka
ada orang yang bendoa: “Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan
di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka” QS. Al-Baqarah: 201-202.
Ayat 201 surat
Al-Baqarah dan seterusnya di atas memuji orang yang berdoa untuk mendapat
kebahagiaan di dunia dan di akhirat , dimaksudkan sebagai contoh teladan bagi
kaum muslimin. Apabila dipelajari secara seksama ketetapan Allah dan Rasul-Nya
yang terdapat di dalam Al-Quran dan kitab-kitab hadis yang sahih, kita segera
dapat mengetahui tujuan hukum Islam. Sering dirumuskan bahwa tujuan hukum Islam
adalah kebahagiaan hidup manusia di dunia ini dan di akhirat kelak, dengan
jalan mengambil (segala) yang bermanfaat dan mencegah atau menolak yang mudarat
yaitu yang tidak berguna bagi hidup dan kehidupan. Dengan kata lain, tujuan
hukum Islam adalah kemaslahatan hidup manusia, baik rohani maupun jasmani,
individual dan sosial. Kemaslahatan itu tidak hanya untuk kehidupan dunia ini
saja tetapi juga untuk kehidupan yang kekal di akhirat kelak. Abu Ishaq
al-Shatibi merumuskan lima tujuan hukum Islam, yakni:
1. Hifdz Ad-Din (Memelihara Agama)
2. Hifdz An-Nafs (Memelihara Jiwa)
3. Hifdz Al’Aql (Memelihara Akal)
4. Hifdz An-Nasb (Memelihara Keturunan)
5. Hifdz Al-Maal (Memelihara Harta)
Kelima tujuan hukum
Islam tersebut di dalam kepustakaan disebut al-maqasid al khamsah atau
al-maqasid al- shari’ah.
2.
2 Pembagian Maqoshid Syariah
Inti
dari maqashid syari’ah adalah untuk mencapai kemaslahatan umat yang
sebesar-besarnya, karena tujuan penetapan hukum dalam Islam adalah untuk
mencapai kemaslahatan dalam rangka memelihara tujuan-tujuan syara’. Adapun
tujuan syara’ yang harus dipelihara adalah sebagai berikut :
- 1. Perlindungan
terhadap agama
Islam
menjaga hak dan kebebasan, dan kebebasan yang pertama adalah kebebasan
berkeyakinan dan beribadah; setiap pemeluk agama berhak atas nama agama dan
madzhabnya, ia tidak boleh dipaksa untuk meninggalkannya menuju agama atau
madzhab lain, juga tidak boleh ditekan untuk berpindah dari keyakinannya untuk
masuk Islam. Dasar hak ini sesuai firman Allah
yang artinya
“Tidak
ada paksaan dalam (menganut) agama (islam)sesungguhnya telah jelas perbedaan
antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat, siapa yang ingkar kepada
selain Allah dan beriman kepada Allah maka sesungguhnya dia telah berpegang
teguh pada tali yang sangat kuat yang tikan putus, Allah maha mendengar, maha
mengetahui” QS Al baqorah ayat 256.
Asbabun
Nuzul ayat ini (sebagaimana dikatakan para ulama alhi tafsir) menjelaskan
kepada kita satu sisi mengagumkan agama ini (Islam). Mereka meriwayatkan dari
Ibnu Abbas yang menceritakan, ada seorang perempuan yang sedikit keturunannya,
dia bersumpah kepada dirinya, bahwa bila dia dikaruniai anak, dia akan
menjadikannya sebagai seorang Yahudi (hal seperti ini dilakukan oleh para
wanita dari kaum Anshar pada masa jahiliyah), lalu ketika muncul Bani Nadhir,
diantara mereka terdapat keturunan dari kaum Anshar. Maka bapak-bapak mereka
berkata, “Kami tidak akan membiarkan anak-anak kami”; mereka tidak akan
membiarkan anak-anak mereka memeluk agama Yahudi, lalu Allah menurunkan ayat
ini
Meski
ada usaha memaksa dari pihak orangtua yang ingin menjaga anak-anak mereka agar
tidak mengikuti musuh yang memerangi mereka, yang berbeda agama dan berbeda
kaum, dan meski dalam keadaan khusus yang dihadapi anak-anak atau keturunan
mereka, agama Yahudi adalah minoritas. Dan meski arus fanatik dan penindasan
kepada orang yang berbeda madzhab mendominasi dunia saat itu, terlebih yang
berbeda agama (seperti yang terjadi dalam madzhab pemerintahan Roma yang
memberikan pilihan kepada rakyatnya, antara kaum Kristen atau dibunuh), akan
tetapi, ketika madzhab Al-Malkani kuat, penyembelihan dilakukan atas
orang-orang Nasrani dari golongan Yaqubian dan yang lainnya, yang tidak mau
masuk dan mengikuti agamanya.
Islam
menjaga tempat beribadatan orang – orang nonmuslim, menjaga kehormatan syiar
mereka, bahkan Al-Qur’an menjadikan salah satu sebab diperkenankannya berperang
adalah karena untuk menjaga kebebasan beribadah, dan hal ini tersirat dalam
firman Allah yang artinya:
“Telah
diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya
mereka telah dianiaya dan sesungguhnya Allah benar-benar maha kuasa menolong
mereka itu yaitu orang-orang yang terusir dari kampong halaman mereka tanpa
alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata : “Tuhan kami hanyalah Allah
dan sekiranya Allah tiada menolong sebagian manusia dengan sebagian lain,
tentulah telah dirobohkanbiara-biara nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat
orang-orang yahudi dan masjid-masjid yang didalamnya banyak di sebut nama Allah.
Allah pasti menolong orang yang menolong agamany, sngguh Allah maha kuat, maha
perkasa” QS Al hajj ayat 39-40.
Tak
hanya nash – nash dalam al –Qur’an yang menjamin kebebasan beragama, Rasulullah
dan para sahabatpun menghormati orang-orang nonmuslim dalam segala hal.
Sebagaimana
janji Nabi saw. kepada penduduk Najran menyatakan bahwa mereka berada dalam
perlindungan Allah dan tanggungan atau jaminan Rasulul-Nya untuk urusan harta,
agama, dan baiat mereka.
- 2. Perlindungan
terhadap nyawa
Hak
pertama dan paling utama yang diperhatikan Islam adalah hak hidup, hak yang
disucikan dan tidak boleh dihancurkan kemuliaannya. Manusia adalah ciptaan
Allah
Adalah
sangat jelas hikmah Allah dalam menciptakan manusia dengan fithrah yang
diciptakan-Nya untuk manusia, lalu Dia menjadikan, menyempurnakan kejadian dan
menjadikan (susunan tubuh) nya seimbang, dalam bentuk apa saja yang Dia
kehendaki, Dia menyusun tubuhnya. Kemudian Allah
mengaruniakan nikmat-nikmat-Nya, lalu memuliakan dan memilih manusia, Maka, tidak mengherankan bila jiwa manusia dalam syariat
Allah sangatlah dimuliakan, harus dipelihara, dijaga, dipertahankan, tidak
menghadapkannya dengan sumber-sumber kerusakan atau kehancuran
- 3. Perlindungan
terhadap akal
Akal
merupakan sumber hikmah (pengetahuan), sinar hidayah, cahaya mata hati, dan
media kebahagiaan manusia di dunia dan akhirat. Dengan akal, surat perintah
dari Allah swt. disampaikan, dengannya pula manusia berhak menjadi pemimpin di
muka bumi, dan dengannya manusia menjadi sempurna, mulia, dan berbeda dengan
makhluk lainnya. Allah swt. berfirman :
“dan
sesungguhnya telah kami muliakan anak-anak adam kami angkut mereka di daratan
dan di lautan, kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan kami lebihkan
mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah kami
ciptakan” QS Al isra ayat 70
Melalui
akalnya, manusia mendapatkan petunjuk menuju ma’rifat kepada Tuhan dan
Penciptanya. Dengan akalnya, dia menyembah dan menaati-Nya, menetapkan
kesempurnaan dan keagungan untuk-Nya, mensucikan-Nya dari segala kekurangan dan
cacat, membenarkan para rasul dan para nabi, dan mempercayai bahwa mereka
adalah perantara yang akan memindahkan kepada manusia apa yang diperintahkan
Allah kepada mereka, membawa kabar gembira untuk mereka dengan janji, dan
membawa peringatan dengan ancaman. Maka manusia mengoperasikan akal mereka,
mempelajari yang halal dan haram, yang berbahaya dan bermanfaat, serta yang
baik dan buruk. Akal dinamakan عقل (ikatan) karena ia bisa mengikat dan
mencegah pemiliknya untuk melakukan hal-hal buruk dan mengerjakan kemungkaran.
Dinamakan demikian, karena akal pun menyerupai ikatan unta; sebuah ikatan akan
mencegah manusia menuruti hawa nafsu yang sudah tidak terkendali, sebagaimana
ikatan akan mencegah unta agar tidak melarikan diri saat berlari.
- 4. Perlindungan
terhadap kehormatan
Islam
menjamin kehormatan manusia dengan memberikan perhatian yang dapat digunakan
untuk memberikan spesialisasi kepada hak asasi mereka. Perlindungan ini jelas
terlihat dalam sanksi berat yang dijatuhkan dalam masalah zina, masalah
menghancurkan kehormatan orang lain, dan masalah qaszaf. Islam juga memberikan
perlindungan melalui pengharaman ghibah (menggunjing), mengadu domba,
memata-matai, mengumpat, dan mencela dengan menggunakan panggilan-panggilan
buruk, juga perlindungan-perlindungan lain yang bersinggungan dengan kehormatan
dan kemuliaan manusia. Di antara bentuk perlindungan yang diberikan adalah
dengan menghinakan dan memberikan ancaman kepada para pembuat dosa dengan siksa
yang sangat pada hari kiamat. Para ulama mendefinisikan, bahwa zina adalah
hubungan seksual yang sempurna antara seorang laki-laki dengan seorang
perempuan yang diinginkan (menggairahkan), tanpa akad pernikahan sah ataupun
pernikahan yang menyerupai sah.
- 5. Perlindungan
terhadap harta benda
Harta
merupakan salah satu kebutuhan inti dalam kehidupan, dimana manusia tidak akan
bisa terpisah darinya. Meskipun pada hakikatnya semua
harta benda itu kepunyaan Allah, namun Islam juga mengakui hak pribadi
seseorang. Oleh karena manusia sangat tama’ kepada harta benda, dan
mengusahakannya melalui jalan apapun, maka Islam mengatur supaya jangan sampai
terjadi bentrokan antara satu dengan yang lain. Untuk itu, Islam mensyariatkan
peraturan-peraturan mengenai mu’amalat seperti jual beli, sewa menyewa, gadai,
dll. Harta yang baik pasti berasal dari tangan-tangan orang
yang cara memilikinya berasal dari pekerjaan yang dianjurkan agama, seperti
bekerja di sawah, pabrik, perdagangan, perserikatan dengan operasional yang
syar’i, atau dari warisan dan hal sejenis.
2.
2 Urgensi Maqoshid Syariah
Terakhir, Maqasid syari’ah dipandang dari
sisi urgensinya, terbagi menjadi tiga macam, yaitu: Dharuriyat (primer),
Hajiyat (sekunder) Tahsiniyat (tersier). Tiga hal ini juga biasa disebut dengan
hirarki kemaslahatan.
1. Dharuriyat
adalah kemaslahatan yang dibutuhkan oleh seluruh umat manusia, apabila tidak
dipenuhi maka akan sangat berpengaruh pada tatanan kehidupan, bahkan bisa
mengakibatkan kekisruhan dan kerusakan.Yusuf Al Qardhawi meyakini masih
terdapat Dharuriyat (tujuan primer), ia mencontohkan kemaslahatan terkait
dengan nilai kemanusiaan seperti kesetaraan, solidaritas dan kebebasan, ini
semua adalah dharuriyat yang belum disinggung oleh mereka.
2. Hajiyat
adalah : tujuan untuk kemudahan dan kenyamanan dalam menjalani kehidupan. Diantara
contohnya adalah rukhshoh (kelonggaran) dalam melakukan sholat jama’
(digabungkan) dan qasr (diringkas) dalam bab ibadah. Akad pesanan,persewaan dan
bagi hasil dalam bab mu’amalah. Menurut Abu Ishak As Syatibi, fungsi hajiyat
adalah memperkuat kemaslahatan Dharuriyat, maka kehidupan manusia tidak akan
chaos (hancur) pada saat hajiyat tidak terpenuhi, akan tetapi hanya terjadi
kesempitan dan kerumitan.
3. Tahsiniyat
adalah tujuan yang berkisar pada lingkup budi pekerti dan keluhuran akhlaq, keindahan
interaksi sosial dan adat istiadat. Posisi tahsiniyat ini dibawah dharuriyat
dan hajiyat. Diantara contoh tahsiniyat dalam bab ibadah seperti: larangan
berlebih-lebihan, larangan menjual barang najis. Dalam bab pernikahan seperti
adanya kafa’ah (kesetaraan) dan adab pergaulan antara suami istri
Hal
yang menjadi titik tekan dalam memahami syariah adalah memahami nash-nash
syariah yang partikular dalam ruang lingkup maqashid syariah yang global.
Sehingga yang partikular berjalan dalam kerangka yang global, dan hukum
dihubungkan dengan maqashidnya, bukan terpisah.
Dalam
permasalahan ini Yusuf Alqaradhawi menyebut bahwa ada tiga madrasah (aliran
pemikiran) yang berkembang pada masa kini, yaitu:
Madrasah
yang hanya terpaku pada teks secara partikular dan memahaminya secara literal,
tanpa melihat kepada maqashid syari’ah. Madrasah ini beliau sebut dengan
zhahiriyah baru, yang sebenarnya penerus aliran zhahiriyah masa lalu, yang
menolak adanya ta’lil, maksud dan qiyas dalam hukum syariah. Bahkan mereka berpikiran
bahwa Allah bisa saja memerintahkan yang Dia larang (tidak baik), atau melarang
yang Dia perintahkan (yang baik).
Diantara hasil fiqh
madarasah ini adalah:
a. Tidak mewajibkan
zakat uang kertas dan menganggap tidak ada riba pada uang kertas karena uang
yang ada dalam agama hanyalah emas dan perak.
b. Tidak mewajibkan
zakat barang perdagangan dengan alasan bahwa hadis yang memerintahkanya da’if.
c. Zakat fitrah harus
berupa makanan saja karena demikianlah meurut sunnah.
d. Haram berfoto karena
itu merupakan tandingan terhadap ciptaan Allah.
Madrasah
yang lebih bersandar kepada maqashid syariah secara umum dan menganulir
teks-teks partikular di dalam al-Quran dan as-Sunnah. Mereka memandang bahwa
syari’ah adalah substansi bukan simbol, isi bukan bentuk. Mereka berpaling dari
ayat ayat muhkamat, menolak hadis sahih, dan mentakwil ayat al-Quran secara
berlebihan. Pengikut madarsah ini adalah kaum sekuler, liberal dan rasionalist
yang tidak memahami syariah dengan benar.
Diantara produk fiqh
alira ini adalah
a. Menghalalkan riba
kerana menurut mereka yang diharamkan hanyalah riba komsumsi (riba jahiliyah)
bukan riba produksi.
b. Tidak mengharuskan
muslmah memakai jilbab karena perintah jilbab hanyalah tradisi arab.
c. Tidak mewajibkan
ibadah-ibadah seperti shalat, puasa karena maksud dari ibadah itu hanyalah
untuk kesucian jiwa, mencegah perbuatan keji dan munkar. Dan maksud itu bisa
dicapai tanpa ibadah sekalipun.
d. Menolak pelaksanaan
hudud demi kemaslahatan dan hak asasi manusia.
Madrasah
yang moderat, yang tidak melupakan teks-teks partikular dari al-Quran dan
as-Sunnah, tetapi dalam satu waktu juga tidak memisahkannya dari maqashid
secara global. Bahkan, teks-teks partikular tersebut dipahami dalam bingkai
maqashid yang global. Madrasah ini mengembalikan furu’ kepada ushul, partikular
kepada global, mutagayyirat kepada tsawabit, mutasyabihat kepda muhkamat,
berpegang teguh kepada teks-teks qath’i dan ijma’ ulama.
Landasan
madrasah moderat ini adalah :
a.
Mencari maqosyid syariah sebelum
mengerluarkan hukum.
b.
Memahami teks dalam bingkai sebab dan
kondisinya
c.
Membedakan antara maksud yang tetap dan
wasilah yang mungkinberubah
d.
Menyesuaikan dengan tsawabit(yang tetap)
dan mutagyyirat (yang senantiasa berubah)
e.
Melihat perbedaan makna dalam ibadah dan
muamalat
.
BAB
III
KESIMPULAN
Maqashid
Syari’ah adalah hikmah-hikmah yang terdapat dalam setiap hukum yang ditetapkan
oleh Allah untuk menjaga kemaslahatan manusia.
Adapun
pembagian Maqashid Syari’ah yang harus dilindungi syara’ sebagai berikut :
1. Perlindungan terhadap agama
Setiap orang berhak
memilih agamanya sesuai dengan keyakinan masing-masing, Allah melarang
seseorang untuk memaksa orang lain masuk agama Islam.
2. Perlindungan terhadap nyawa
Hidup dan mati
seseorang hanya Allah yang dapat menentukan. Jadi, Islam melarang seseorang
membunuh tanpa adanya alasan yang dapat dibenarkan. Baik membunuh diri sendiri
maupun membunuh orang lain.
3. Perlindungan terhadap akal
Akal merupakan anugerah
yang diberikan Allah kepada manusia. Maka, Allah melarang manusia untuk merusak
akalnya. Seperti halnya dengan cara mengkonsumsi hal-hal yang memabukkan dan
obat-obatan terlarang, yang mengakibatkan hilang dan rusaknya akal mereka.
Manusia yang baik adalah
mereka yang menggunakan akalnya untuk memikirkan dan merenungkan ciptaan Allah,
sehingga menjadikan mereka lebih dekat dengan-Nya.
4. Perlindungan terhadap kehormatan
Islam sangat menjaga
kehormatan manusia, dan melarang segala sesuatu yang dapat merusak
kehormatannya.
5. Perlindungan terhadap harta benda
Hidup di dunia,
pastilah membutuhkan harta benda. Namun, hakikatnya harta yang dimiliki manusia
adalah milik Allah. Maka, manusia diperintahkan untuk mendapatkan dan
menggunakan harta dengan cara yang benar.
DAFTAR
PUSTAKA
Bambang Prawiro ,Abdurrahman Misno.
21 september 2013. “Maqoshid Asy-Syariah (Tujuan Hukum Islam)”. http://majelispenulis.blogspot.co.id/2013/09/maqashid-asy-syariah-tujuan-hukum-islam.html?m=1. 2 Maret 2018
Sahroni, Oni, dkk. 2015. “Maqashid
Bisnis dan keuangan islam”. Depok : PT Rajagrafindo Persada.