Sabtu, 19 Mei 2018

Lembaga Amil Zakat


Lembaga Amil Zakat dan Pemberdayaan Ekonomi Umat
Jl. KSR Dadi Kusmayadi,
Ruko Sabar Ganda Blok C6 Cibinong – Bogor
(Samping RSUD Cibinong)



VISI
Menjadi Jembatan Kebaikan antara Muzakki dan Mustahiq dalam mengentaskan kemiskinan di Indonesia.


MISI
Menjadi LAS yang mampu mengelola dana ZIS secara professional, amanah dan transparan
Menjadi mitra muzakki dalam pemberdayaan Ekonomi, Sosial, Pemdidikan dan Kemanusiaan.
Menjadi shabat mustahiq dalam proses membangun tatanan kehidupan yang lebih baik

*    Profil
LAZ Nahwa Nur adalah sebuah Lembaga Amil Zakat yang berfokus pada  

pemberdayaan dan pembinaan  masyarakat dhuafa dalam mengentaskan kemiskinan melalui aktifitas penghimpunan, penyaluran dan pemberdayaan dana Zakat, Infaq, Shodaqah serta Dana Sosial lainnya.
            LAZ Nahwa Nur berada dibawah Yayasan Nahwa Nur yang sudah banyak berkontribusi dan berkiprah di masyarakat baik bidang Pendidikan, Sosial, Ekonomi, Kemanusian dan Da’wah. Sejak awal pendirian, LAZ Nahwa Nur bertekad untuk menjadi Lembaga Pengelolaan ZIS yang professional, amanah dan  transparan terhadap Lembaha Pengelolaan Dana ZIS.

*    Legal Formal
1.      Akta Notaris Qurbahnum No. 1 Tanggal 4 Maret 2011
2.      Akta Notaris Dr. Darking Setyono, S. H, M.H, M.Kn No. 28 Tanggal 11 April 2017
3.      SK Kemenkumhan No. AHU-3328.AH.01.04 Tahun 2017
4.      SK Kemenkumhan No. AHU-0000279.AH.01.05 Tahun 2017
5.      Surat Izin Operasional LAZ Nahwa Nur Nomor : 1240-1 Tahun 2017 Pemberi Izin : Kementerian Agama Prov. Jawa Barat

*      7 Program Unggulan
·         Cahaya Pendidikan                                        
1.      Beasiswa Cahaya Juara
2.      Santri penghafal Al-qur’an
3.      Guru Mengabdi
4.      Bantuan Penunjang Sekolah
·         Cahaya Kesehatan
1.      Bantuan berobat
2.      Bntuan Alat Kesehatan
3.      Layanan Kesehatan
4.      Mobil Sehat
·         Cahaya Ekonomi
1.      Kelompok Ibu tangguh
2.      Lansia Bahagia
3.      UMKM Berdaya
4.      Pemuda mandiri
·         Cahaya Kemanusiaan
1.      Peduli Bencana
2.      Bening Nurani
3.      Solidaritas Islam
4.      Lingkungan Lestari
·         Cahaya Da’wah
1.      Bantuan Sarana Umat
2.      Sekolah Dai
3.      Bantuan Kgiatan atau syiar
4.      Cahaya Qurban
5.      Cahaya Ramadhan
6.      Relawan Penggiat Kebaikan
·         Cahaya Yatim
1.      Yatim Penghapal Qur’an
2.      Yatim Ceria
3.      Yatim Belajar
4.      Bunda Yatim
·         Cahaya Wakaf
1.      Wakaf Pesantren Yatim
2.      Wakaf Al-qur’an
3.      Wakaf Gedung Pemberdayaan Umat
4.      Wakaf Produktif
5.      Wakaf Alat Kesehatan

*      Manfaat Membayar Zakat
·         Zakat memasukkan muzakki ke dalam golongan orang dermawan yang mempunyai sifat mulia berupa kedermawanan dan rasa toleransi yang tinggi.
·         Zakat bisa meningkatkan rasa kasih sayang dan juga simpati pada diri muzakki terhadap para saudaranya yang sedang kekurangan. Allah sangat mencintai orang-orang yang mencintai saudaranya yang sedang dilanda kekurangan.
·         Pengorbanan raga dan juga harta bagi kaum muslimin bisa menjadikan seseorang lapang dada dan melegakan jiwa. Selain itu bisa menjadikan seseorang lebih dicintai orang lain, karena yang diberikan kepada para saudaranya menimbulkan manfaat besar.
·            Zakat mampu memperbaiki akhlak seseorang yang dengan ikhlas menunaikannya. Sifat pelit dan bakhil bisa hilang dari dirinya. Seperti yang dijelaskan dalam Qs. At-Taubah: 103 yang menyatakan “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka”.

*      Teknis Pembayaran
Untuk memudahkan pelayanan bagi muzaki, LAZ Nahwa Nur menyediakan beberapa mekanisme layanan penghimpunan :
1.                   Tranfer melalui Bank
Rekening BSM No. Rek 7112276828 a.n LAZ Nahwa Nur dengan menyebutkan jenis pembayaran (Zakat/Infaq/Shodaqoh)
2.                  Layanan jemput muzaki ke rumah atau ke kantor melalui petugas resmi LAZ Nahwa Nur dapat menhubungi :
Telepon : (021) 792 9428
WA/SMS : 0858 9052 5440 / 0812 1924 1644 / 0857 8004 4967 (relawan resmi)
3.                   Langsung Ke Kantor LAZ Nahwa Nur
Jl. KSR Dadi Kusmayadi Ruko Sabar Ganda Blok C6 Kel. Tengah Cibinong – Bogor (Samping RSUD Cibinong)
4.                   Layanan Konsultasi





Makalah Maqashid Syariah "pengertian, Ragam dan urgensi"





MAKALAH
MAQOSHID SYARIAH







Disusun oleh :
Retno Septiani
                                                                          




MANAJEMEN PERBANKAN SYARI’AH B
SEKOLAH TINGGI EKONOMI ISLAM
SEBI
2017





KATA PENGANTAR

Assalamualaikum wa rahmatullahi wa barakatuh,
Dengan menyebut nama Allah SWT yang maha pengasih lagi maha penyanyang, kami panjatkan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah dan karunia-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelasaikan makalah ilmiah tentang Maqoshid Syriah.
Alhamdullillah, makalah ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dengan mendapatkan sumber informasi dari berbagai media cetak maupun media internet sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Tak lupa kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami untuk mencari informasi dari berbagai media dalam pembuatan makalah ini.
Akhir kata, kami menyadari sepenuhnya bahwa kekurangan baik dari segi kaliamat, susunan maupun tata bahasa. Oleh karena itu, kami menerima segala kritik dan saran dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
kami berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat maupun inspirasi terhadap pembaca.
Wassalamualaikum wa rahmatullahi wa barakatuh
Depok, 3 Maret 2018


Penyusun





DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL ……………………….…………….………………  i
KATA PENGANTAR ………………………….………………………..  ii
DAFTAR ISI ………………………………………..……………………  iii 
DAFTAR PUSTAKA …………...…………………..…………………… iv
BAB I PENDAHULUAN ……………………………..……………….... 1
Latar Belakang ………………………….………………………………... 1
Rumusan Masalah ………………………………………………….…….. 1
Tujuan …………………………………………………………………..... 1

BAB II PEMBAHASAN ……………....………………………….………  2
Pengertian Maqoshid Syariah ………………………………….………..…. 2
Pembagian Maqoshid Syariah ………....……………………….……..…… 4
Urgensi Maqoshid Syariah  ….……………………………….…………....  9

BAB III PEMBAHASAN ……………....………………………….…….. 12
Kesimpulan ……………....………………..………………….…………… 12


 BAB I

PENDAHULUAN
1.1  Latar belakang
Banyak masyarakat yang tidak mengerti atau bahkan mendengar tentang Maqoshid Syriah di telinga masyarakat tapi di Negara kita yaitu Indonesia masih ada beberapa anggota masyarakat yang sama sekali belum matang pemahaman agamanya tentang Maqoshid Syariah. Bahkan, beberapa di kampus ternama belum memasukan mata kuliah Maqoshid Syariah ini ke dalam kampusnya. Terkadang kita yang menyenyam pendidikan di kampus yang unggul dalam agama nya pun juga masih ambang dalam pengetahuan tentang Maqoshid syariah ini.
Salah satu pembahasan dalam makalah ini menurut kami juga sangat penting untuk dibahas yaitu tentang Urgensi Maqoshid Syriah. Mengapa? Karena dalam bahasannya itu berisi kenapa Maqoshid itu penting dan apa alasannya Masqoshid Syariah menjadi penting.

1.2  Rumusan masalah
Rumusan masalah dalam makalah ilmiah ini adalah sebagai berikut :
1.         Apa definisi Maqoshid Syariah ?
2.         Sebutkan pembagian dari Maqoshid Syariah ?
3.         Urgensi Maqoshid Syariah itu seperti apa ?

1.3  Tujuan penulisan
1.      Pembaca dapat mengetahui makna Maqoshid Syariah.
2.      Pembaca dapat mengetahi pembagian Maqoshid Syariah.
3.       Pembaca dapat mengetahui urgensi Maqoshid Syariah.


 BAB II

PEMBAHASAN

2. 1 Pengertian Maqoshid Syariah
Maqasid al-Syari'ah terdiri dari dua kata yakni مقا صد dan الشر يعة. Maqasid adalah jamak yang berasal dari fiil قصد yang berarti mendatangkan sesuatu, juga berarti tuntutan, kesengajaan dan tujuan. Syari'ah menurut bahasa berarti jalan menuju sumber air yang dapat pula diartikan sebagai jalan ke arah sumber pokok keadilan.
Menurut defenisi yang diberikan oleh para ahli, syariat adalah segala kitab Allah yang berhubungan dengan tindakan - tindakan manusia di luar mengenai akhlak yang diatur sendiri. Dengan demikian, syariat itu adalah nama bagi hukum-hukum yang bersifat amaliyah.
Di dalam Al - qur’an Allah ta’ala menyebutkan beberapa kata “syari’ah” diantaranya adalah:
ثُمَّ جَعَلْنَٰكَ عَلَىٰ شَرِيعَةٍۢ مِّنَ ٱلْأَمْرِ فَٱتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَآءَ ٱلَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ
Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), Maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui. QS. Al-Jatsiyah: 18.
شَرَعَ لَكُم مِّنَ ٱلدِّينِ مَا وَصَّىٰ بِهِۦ نُوحًۭا وَٱلَّذِىٓ أَوْحَيْنَآ إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِۦٓ إِبْرَٰهِيمَ وَمُوسَىٰ وَعِيسَىٰٓ ۖ أَنْ  أَقِيمُوا۟ ٱلدِّينَ وَلَا تَتَفَرَّقُوا۟ فِيهِ
Dia (Allah) telah mensyari'atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah didalamnya. QS. Asy-Syuura: 13.
Dari dua ayat di atas bisa disimpulkan bahwa “syariat” sama dengan “agama”, namun dalam perkembangan sekarang terjadi reduksi muatan arti Syari’at. Aqidah misalnya, tidak masuk dalam pengertian Syariat, Syeh Muhammad Syaltout  sebagaimana yang dikutip oleh Asafri Jaya Bakri dalam bukunya Konsep Maqashid Syari’ah menurut al-Syatibi mengatakan bahwa Syari’at adalah: Aturan-aturan yang diciptakan oleh Allah SWT untuk dipedomani oleh manusia dalam mengatur hubungan dengan tuhan, dengan manusia baik sesama Muslim maupun non Muslim, alam dan seluruh kehidupan.
Kesimpulannya bahwa Maqashid Syari’ah adalah konsep untuk mengetahui hikmah (nilai-nilai dan sasaran syara' yang tersurat dan tersirat dalam Al-Qur’an dan Hadits). yang ditetapkan oleh Allah ta’ala terhadap manusia adapun tujuan akhir hukum tersebut adalah satu, yaitu mashlahah atau kebaikan dan kesejahteraan umat manusia baik di dunia (dengan Mu’amalah) maupun di akhirat (dengan ‘aqidah dan Ibadah). Sedangkan cara untuk tercapai kemaslahatan tersebut manusia harus memenuhi kebutuhan Dharuriat (Primer), dan menyempurnakan kebutuhan Hajiyat (sekunder), dan Tahsiniat atau kamaliat (tersier).
Secara umum tujuan syariat Islam dalam menetapkan hukum-hukumnya adalah untuk kemaslahatan manusia seluruhnya, baik kemaslahatan di dunia maupun kemashlahatan di akhirat. Hal ini berdasarkan Firman Allah ta’ala:
وَمَآ أَرْسَلْنَٰكَ إِلَّا رَحْمَةًۭ لِّلْعَٰلَمِينَ
Dan tiadalah kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam. QS. Al-Anbiya: 107.
Dalam ayat yang lainnya Allah ta’ala berfirman:
وَمِنْهُم مَّن يَقُولُ رَبَّنَآ ءَاتِنَا فِى ٱلدُّنْيَا حَسَنَةًۭ وَفِى ٱلْءَاخِرَةِ حَسَنَةًۭ وَقِنَا عَذَابَ ٱلنَّارِ
Dan di antara mereka ada orang yang bendoa: “Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka” QS. Al-Baqarah: 201-202.
Ayat 201 surat Al-Baqarah dan seterusnya di atas memuji orang yang berdoa untuk mendapat kebahagiaan di dunia dan di akhirat , dimaksudkan sebagai contoh teladan bagi kaum muslimin. Apabila dipelajari secara seksama ketetapan Allah dan Rasul-Nya yang terdapat di dalam Al-Quran dan kitab-kitab hadis yang sahih, kita segera dapat mengetahui tujuan hukum Islam. Sering dirumuskan bahwa tujuan hukum Islam adalah kebahagiaan hidup manusia di dunia ini dan di akhirat kelak, dengan jalan mengambil (segala) yang bermanfaat dan mencegah atau menolak yang mudarat yaitu yang tidak berguna bagi hidup dan kehidupan. Dengan kata lain, tujuan hukum Islam adalah kemaslahatan hidup manusia, baik rohani maupun jasmani, individual dan sosial. Kemaslahatan itu tidak hanya untuk kehidupan dunia ini saja tetapi juga untuk kehidupan yang kekal di akhirat kelak. Abu Ishaq al-Shatibi merumuskan lima tujuan hukum Islam, yakni:
1.    Hifdz Ad-Din (Memelihara Agama)
2.    Hifdz An-Nafs (Memelihara Jiwa)
3.    Hifdz Al’Aql (Memelihara Akal)
4.    Hifdz An-Nasb (Memelihara Keturunan)
5.    Hifdz Al-Maal (Memelihara Harta)
Kelima tujuan hukum Islam tersebut di dalam kepustakaan disebut al-maqasid al khamsah atau al-maqasid al- shari’ah.

2. 2  Pembagian Maqoshid Syariah
Inti dari maqashid syari’ah adalah untuk mencapai kemaslahatan umat yang sebesar-besarnya, karena tujuan penetapan hukum dalam Islam adalah untuk mencapai kemaslahatan dalam rangka memelihara tujuan-tujuan syara’. Adapun tujuan syara’ yang harus dipelihara adalah sebagai berikut :
  • 1.  Perlindungan terhadap agama

Islam menjaga hak dan kebebasan, dan kebebasan yang pertama adalah kebebasan berkeyakinan dan beribadah; setiap pemeluk agama berhak atas nama agama dan madzhabnya, ia tidak boleh dipaksa untuk meninggalkannya menuju agama atau madzhab lain, juga tidak boleh ditekan untuk berpindah dari keyakinannya untuk masuk Islam. Dasar hak ini sesuai firman Allah  yang artinya
“Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (islam)sesungguhnya telah jelas perbedaan antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat, siapa yang ingkar kepada selain Allah dan beriman kepada Allah maka sesungguhnya dia telah berpegang teguh pada tali yang sangat kuat yang tikan putus, Allah maha mendengar, maha mengetahui” QS Al baqorah ayat 256.
            Asbabun Nuzul ayat ini (sebagaimana dikatakan para ulama alhi tafsir) menjelaskan kepada kita satu sisi mengagumkan agama ini (Islam). Mereka meriwayatkan dari Ibnu Abbas yang menceritakan, ada seorang perempuan yang sedikit keturunannya, dia bersumpah kepada dirinya, bahwa bila dia dikaruniai anak, dia akan menjadikannya sebagai seorang Yahudi (hal seperti ini dilakukan oleh para wanita dari kaum Anshar pada masa jahiliyah), lalu ketika muncul Bani Nadhir, diantara mereka terdapat keturunan dari kaum Anshar. Maka bapak-bapak mereka berkata, “Kami tidak akan membiarkan anak-anak kami”; mereka tidak akan membiarkan anak-anak mereka memeluk agama Yahudi, lalu Allah menurunkan ayat ini
Meski ada usaha memaksa dari pihak orangtua yang ingin menjaga anak-anak mereka agar tidak mengikuti musuh yang memerangi mereka, yang berbeda agama dan berbeda kaum, dan meski dalam keadaan khusus yang dihadapi anak-anak atau keturunan mereka, agama Yahudi adalah minoritas. Dan meski arus fanatik dan penindasan kepada orang yang berbeda madzhab mendominasi dunia saat itu, terlebih yang berbeda agama (seperti yang terjadi dalam madzhab pemerintahan Roma yang memberikan pilihan kepada rakyatnya, antara kaum Kristen atau dibunuh), akan tetapi, ketika madzhab Al-Malkani kuat, penyembelihan dilakukan atas orang-orang Nasrani dari golongan Yaqubian dan yang lainnya, yang tidak mau masuk dan mengikuti agamanya.
Islam menjaga tempat beribadatan orang – orang nonmuslim, menjaga kehormatan syiar mereka, bahkan Al-Qur’an menjadikan salah satu sebab diperkenankannya berperang adalah karena untuk menjaga kebebasan beribadah, dan hal ini tersirat dalam firman Allah yang artinya:
“Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya dan sesungguhnya Allah benar-benar maha kuasa menolong mereka itu yaitu orang-orang yang terusir dari kampong halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata : “Tuhan kami hanyalah Allah dan sekiranya Allah tiada menolong sebagian manusia dengan sebagian lain, tentulah telah dirobohkanbiara-biara nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang-orang yahudi dan masjid-masjid yang didalamnya banyak di sebut nama Allah. Allah pasti menolong orang yang menolong agamany, sngguh Allah maha kuat, maha perkasa” QS Al hajj ayat 39-40.
Tak hanya nash – nash dalam al –Qur’an yang menjamin kebebasan beragama, Rasulullah dan para sahabatpun menghormati orang-orang nonmuslim dalam segala hal.
Sebagaimana janji Nabi saw. kepada penduduk Najran menyatakan bahwa mereka berada dalam perlindungan Allah dan tanggungan atau jaminan Rasulul-Nya untuk urusan harta, agama, dan baiat mereka.
  • 2.   Perlindungan terhadap nyawa

Hak pertama dan paling utama yang diperhatikan Islam adalah hak hidup, hak yang disucikan dan tidak boleh dihancurkan kemuliaannya. Manusia adalah ciptaan Allah
Adalah sangat jelas hikmah Allah dalam menciptakan manusia dengan fithrah yang diciptakan-Nya untuk manusia, lalu Dia menjadikan, menyempurnakan kejadian dan menjadikan (susunan tubuh) nya seimbang, dalam bentuk apa saja yang Dia kehendaki, Dia menyusun tubuhnya. Kemudian Allah mengaruniakan nikmat-nikmat-Nya, lalu memuliakan dan memilih manusia, Maka, tidak mengherankan bila jiwa manusia dalam syariat Allah sangatlah dimuliakan, harus dipelihara, dijaga, dipertahankan, tidak menghadapkannya dengan sumber-sumber kerusakan atau kehancuran
  • 3.   Perlindungan terhadap akal   

Akal merupakan sumber hikmah (pengetahuan), sinar hidayah, cahaya mata hati, dan media kebahagiaan manusia di dunia dan akhirat. Dengan akal, surat perintah dari Allah swt. disampaikan, dengannya pula manusia berhak menjadi pemimpin di muka bumi, dan dengannya manusia menjadi sempurna, mulia, dan berbeda dengan makhluk lainnya. Allah swt. berfirman :
“dan sesungguhnya telah kami muliakan anak-anak adam kami angkut mereka di daratan dan di lautan, kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah kami ciptakan” QS Al isra ayat 70
Melalui akalnya, manusia mendapatkan petunjuk menuju ma’rifat kepada Tuhan dan Penciptanya. Dengan akalnya, dia menyembah dan menaati-Nya, menetapkan kesempurnaan dan keagungan untuk-Nya, mensucikan-Nya dari segala kekurangan dan cacat, membenarkan para rasul dan para nabi, dan mempercayai bahwa mereka adalah perantara yang akan memindahkan kepada manusia apa yang diperintahkan Allah kepada mereka, membawa kabar gembira untuk mereka dengan janji, dan membawa peringatan dengan ancaman. Maka manusia mengoperasikan akal mereka, mempelajari yang halal dan haram, yang berbahaya dan bermanfaat, serta yang baik dan buruk. Akal dinamakan عقل (ikatan) karena ia bisa mengikat dan mencegah pemiliknya untuk melakukan hal-hal buruk dan mengerjakan kemungkaran. Dinamakan demikian, karena akal pun menyerupai ikatan unta; sebuah ikatan akan mencegah manusia menuruti hawa nafsu yang sudah tidak terkendali, sebagaimana ikatan akan mencegah unta agar tidak melarikan diri saat berlari.
  • 4.      Perlindungan terhadap kehormatan

Islam menjamin kehormatan manusia dengan memberikan perhatian yang dapat digunakan untuk memberikan spesialisasi kepada hak asasi mereka. Perlindungan ini jelas terlihat dalam sanksi berat yang dijatuhkan dalam masalah zina, masalah menghancurkan kehormatan orang lain, dan masalah qaszaf. Islam juga memberikan perlindungan melalui pengharaman ghibah (menggunjing), mengadu domba, memata-matai, mengumpat, dan mencela dengan menggunakan panggilan-panggilan buruk, juga perlindungan-perlindungan lain yang bersinggungan dengan kehormatan dan kemuliaan manusia. Di antara bentuk perlindungan yang diberikan adalah dengan menghinakan dan memberikan ancaman kepada para pembuat dosa dengan siksa yang sangat pada hari kiamat. Para ulama mendefinisikan, bahwa zina adalah hubungan seksual yang sempurna antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang diinginkan (menggairahkan), tanpa akad pernikahan sah ataupun pernikahan yang menyerupai sah.
  • 5.      Perlindungan terhadap harta benda

Harta merupakan salah satu kebutuhan inti dalam kehidupan, dimana manusia tidak akan bisa terpisah darinya. Meskipun pada hakikatnya semua harta benda itu kepunyaan Allah, namun Islam juga mengakui hak pribadi seseorang. Oleh karena manusia sangat tama’ kepada harta benda, dan mengusahakannya melalui jalan apapun, maka Islam mengatur supaya jangan sampai terjadi bentrokan antara satu dengan yang lain. Untuk itu, Islam mensyariatkan peraturan-peraturan mengenai mu’amalat seperti jual beli, sewa menyewa, gadai, dll. Harta yang baik pasti berasal dari tangan-tangan orang yang cara memilikinya berasal dari pekerjaan yang dianjurkan agama, seperti bekerja di sawah, pabrik, perdagangan, perserikatan dengan operasional yang syar’i, atau dari warisan dan hal sejenis.

2. 2  Urgensi Maqoshid Syariah
      Terakhir, Maqasid syari’ah dipandang dari sisi urgensinya, terbagi menjadi tiga macam, yaitu: Dharuriyat (primer), Hajiyat (sekunder) Tahsiniyat (tersier). Tiga hal ini juga biasa disebut dengan hirarki kemaslahatan.
1.      Dharuriyat adalah kemaslahatan yang dibutuhkan oleh seluruh umat manusia, apabila tidak dipenuhi maka akan sangat berpengaruh pada tatanan kehidupan, bahkan bisa mengakibatkan kekisruhan dan kerusakan.Yusuf Al Qardhawi meyakini masih terdapat Dharuriyat (tujuan primer), ia mencontohkan kemaslahatan terkait dengan nilai kemanusiaan seperti kesetaraan, solidaritas dan kebebasan, ini semua adalah dharuriyat yang belum disinggung oleh mereka.
2.      Hajiyat adalah : tujuan untuk kemudahan dan kenyamanan dalam menjalani kehidupan. Diantara contohnya adalah rukhshoh (kelonggaran) dalam melakukan sholat jama’ (digabungkan) dan qasr (diringkas) dalam bab ibadah. Akad pesanan,persewaan dan bagi hasil dalam bab mu’amalah. Menurut Abu Ishak As Syatibi, fungsi hajiyat adalah memperkuat kemaslahatan Dharuriyat, maka kehidupan manusia tidak akan chaos (hancur) pada saat hajiyat tidak terpenuhi, akan tetapi hanya terjadi kesempitan dan kerumitan.
3.      Tahsiniyat adalah tujuan yang berkisar pada lingkup budi pekerti dan keluhuran akhlaq, keindahan interaksi sosial dan adat istiadat. Posisi tahsiniyat ini dibawah dharuriyat dan hajiyat. Diantara contoh tahsiniyat dalam bab ibadah seperti: larangan berlebih-lebihan, larangan menjual barang najis. Dalam bab pernikahan seperti adanya kafa’ah (kesetaraan) dan adab pergaulan antara suami istri
Hal yang menjadi titik tekan dalam memahami syariah adalah memahami nash-nash syariah yang partikular dalam ruang lingkup maqashid syariah yang global. Sehingga yang partikular berjalan dalam kerangka yang global, dan hukum dihubungkan dengan maqashidnya, bukan terpisah.
Dalam permasalahan ini Yusuf Alqaradhawi menyebut bahwa ada tiga madrasah (aliran pemikiran) yang berkembang pada masa kini, yaitu:
Madrasah yang hanya terpaku pada teks secara partikular dan memahaminya secara literal, tanpa melihat kepada maqashid syari’ah. Madrasah ini beliau sebut dengan zhahiriyah baru, yang sebenarnya penerus aliran zhahiriyah masa lalu, yang menolak adanya ta’lil, maksud dan qiyas dalam hukum syariah. Bahkan mereka berpikiran bahwa Allah bisa saja memerintahkan yang Dia larang (tidak baik), atau melarang yang Dia perintahkan (yang baik).
Diantara hasil fiqh madarasah ini adalah:
a. Tidak mewajibkan zakat uang kertas dan menganggap tidak ada riba pada uang kertas karena uang yang ada dalam agama hanyalah emas dan perak.
b. Tidak mewajibkan zakat barang perdagangan dengan alasan bahwa hadis yang memerintahkanya da’if.
c. Zakat fitrah harus berupa makanan saja karena demikianlah meurut sunnah.
d. Haram berfoto karena itu merupakan tandingan terhadap ciptaan Allah.

Madrasah yang lebih bersandar kepada maqashid syariah secara umum dan menganulir teks-teks partikular di dalam al-Quran dan as-Sunnah. Mereka memandang bahwa syari’ah adalah substansi bukan simbol, isi bukan bentuk. Mereka berpaling dari ayat ayat muhkamat, menolak hadis sahih, dan mentakwil ayat al-Quran secara berlebihan. Pengikut madarsah ini adalah kaum sekuler, liberal dan rasionalist yang tidak memahami syariah dengan benar.
Diantara produk fiqh alira ini adalah
a. Menghalalkan riba kerana menurut mereka yang diharamkan hanyalah riba komsumsi (riba jahiliyah) bukan riba produksi.
b. Tidak mengharuskan muslmah memakai jilbab karena perintah jilbab hanyalah tradisi arab.
c. Tidak mewajibkan ibadah-ibadah seperti shalat, puasa karena maksud dari ibadah itu hanyalah untuk kesucian jiwa, mencegah perbuatan keji dan munkar. Dan maksud itu bisa dicapai tanpa ibadah sekalipun.
d. Menolak pelaksanaan hudud demi kemaslahatan dan hak asasi manusia.

Madrasah yang moderat, yang tidak melupakan teks-teks partikular dari al-Quran dan as-Sunnah, tetapi dalam satu waktu juga tidak memisahkannya dari maqashid secara global. Bahkan, teks-teks partikular tersebut dipahami dalam bingkai maqashid yang global. Madrasah ini mengembalikan furu’ kepada ushul, partikular kepada global, mutagayyirat kepada tsawabit, mutasyabihat kepda muhkamat, berpegang teguh kepada teks-teks qath’i dan ijma’ ulama.
Landasan madrasah moderat ini adalah :
a.       Mencari maqosyid syariah sebelum mengerluarkan hukum.
b.      Memahami teks dalam bingkai sebab dan kondisinya
c.       Membedakan antara maksud yang tetap dan wasilah yang mungkinberubah
d.      Menyesuaikan dengan tsawabit(yang tetap) dan mutagyyirat (yang senantiasa berubah)
e.       Melihat perbedaan makna dalam ibadah dan muamalat
.




BAB III
KESIMPULAN

Maqashid Syari’ah adalah hikmah-hikmah yang terdapat dalam setiap hukum yang ditetapkan oleh Allah untuk menjaga kemaslahatan manusia.
Adapun pembagian Maqashid Syari’ah yang harus dilindungi syara’ sebagai berikut :
1.      Perlindungan terhadap agama
Setiap orang berhak memilih agamanya sesuai dengan keyakinan masing-masing, Allah melarang seseorang untuk memaksa orang lain masuk agama Islam.
2.      Perlindungan terhadap nyawa
Hidup dan mati seseorang hanya Allah yang dapat menentukan. Jadi, Islam melarang seseorang membunuh tanpa adanya alasan yang dapat dibenarkan. Baik membunuh diri sendiri maupun membunuh orang lain.
3.      Perlindungan terhadap akal
Akal merupakan anugerah yang diberikan Allah kepada manusia. Maka, Allah melarang manusia untuk merusak akalnya. Seperti halnya dengan cara mengkonsumsi hal-hal yang memabukkan dan obat-obatan terlarang, yang mengakibatkan hilang dan rusaknya akal mereka.
Manusia yang baik adalah mereka yang menggunakan akalnya untuk memikirkan dan merenungkan ciptaan Allah, sehingga menjadikan mereka lebih dekat dengan-Nya.
4.      Perlindungan terhadap kehormatan
Islam sangat menjaga kehormatan manusia, dan melarang segala sesuatu yang dapat merusak kehormatannya.
5.      Perlindungan terhadap harta benda
Hidup di dunia, pastilah membutuhkan harta benda. Namun, hakikatnya harta yang dimiliki manusia adalah milik Allah. Maka, manusia diperintahkan untuk mendapatkan dan menggunakan harta dengan cara yang benar.


DAFTAR PUSTAKA

El tryana, Ana. 12 Mei 2015. “Pembagian Maqoshid Syariah”. http://endzu99.blogspot.co.id/2015/05/pembagian-maqashid-syariah.html?m=1  2 Maret 2018
Bambang Prawiro ,Abdurrahman Misno. 21 september 2013. “Maqoshid Asy-Syariah (Tujuan Hukum Islam)”. http://majelispenulis.blogspot.co.id/2013/09/maqashid-asy-syariah-tujuan-hukum-islam.html?m=1. 2 Maret 2018
Arti, sugi. 15 Mei 2014. “Kumpulan Makalah”. http://makalah-ugi.blogspot.co.id/2014/05/maqasid-al-syariah.html?m=1  2 Mret 2018
Sahroni, Oni, dkk. 2015. “Maqashid Bisnis dan keuangan islam”. Depok : PT Rajagrafindo Persada.